KPK Dibantu Polda Papua Tangkap Lukas Enembe di Rumah Makan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
BANDUNG – Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap di Papua, hari ini, Selasa 10 Januari 2022. KPK dibackup oleh Brimob Polda Papua saat menangkap Lukas
"Kami mengkonfirmasi tim KPK dibantu Polda Papua telah menangkap tersangka LE yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan oleh KPK," ujar Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan, saat ditangkap, Lukas diketahui sedang berada di salah satu rumah makan dan akan makan siang. Dia memastikan tidak ada perlawanan saat penangkapan tersebut.
"Penangkapannya beberapa waktu lalu di salah satu rumah makan, dan memang segera dibawa ke Jakarta oleh tim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Informasi terakhir sudah dibawa oleh tim KPK dan pengawalan Brimob Polda Papua," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe semakin menjadi sorotan usai PPATK menemukan transaksi senilai Rp560 miliar. Transaksi sebesar setengah triliun itu dilakukan Lukas untuk bermain judi di luar negeri.