Diduga Ajak Teman Berhubungan Badan dengan Istrinya, Aiptu AR Kini Telah Diperiksa Polisi
- Viva.co.id
Sebelumnya, Istri Aiptu AR, MH (41) melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata, melaporkan suaminya tersebut atas perkara dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan. Masing-masing MHD dan H.
H dilaporkan atas perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR yang mana gambar itu oleh Aiptu AR ditunjukkan kepada MH dengan maksud bahwa H ingin menyetubuhi MH. Sementara MHD dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menyetubuhi paksa MH yang bukan istrinya.
Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung sejak 2015 hingga 2022. Aiptu AR, kata dia, juga sering mengonsumsi narkotika sebelum melakukan hubungan intim. Aiptu AR bahkan sering mengajak teman polisi hingga warga biasa untuk melakukam hubungan badan terlarang dengan istrinya.
“Aiptu AR dilaporkan atas dugaan menjual istri. Sebab membiarkan dan mengajak orang lain untuk berhubungan intim bersama istri sahnya,” katanya.
Mantan aktivis HMI itu mengatakan, sebenarnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap kliennya itu sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan sejak 2020. Namun yang diproses bukan pelaku utama.
“Makanya kami melaporkan ke Polda Jatim. Dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor sudah ditangkap,” tandasnya.