Agar Tak Gagal Paham, Ini Pengertian Proporsional Tertutup yang Sedang Santer Diperbincangkan
- Adi Suparman
Bandung – Akhir-akhir ini mencuat isu bahwa pemilu tahun 2024 mendatang akan menggunakan sistem proporsional tertutup. Sistem ini, pernah digunakan di awal pemerintahan Indonesia yakni pada masa Orde Lama, dan juga dilanjutkan di masa Orde Baru.
Semangat reformasi telah mengantarkan perubahan iklim politik Indonesia, dan akhirnya sistem pemilu proporsional tertutup beralih pada sistem proporsional terbuka melalui UU No. 12 Tahun 2023.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud sistem pemilu proporsional tertutup?
Seperti yang dilansir oleh viva.co.id, sistem pemilu di dunia terbagi pada tiga sistem, dan salah satunya adalah sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional merupakan sistem ketika proporsi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibagikan kepada partai politik. Sistem ini, disesuaikan dengan jumlah perolehan suara oleh masing-masing partai politik pada saat pemilu.
Sistem proporsional inipun dibagi menjadi dua, yakni sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan dimana pemilih dapat memilih langsung nama-nama calon legislatif yang diusung oleh partai.
Sedangkan sistem proporsional tertutup adalah pemilihan dengan cara memilih partai politik saja, tidak memilih nama-nama calon legislatif. Sistem Pemilu proporsional tertutup inilah yang sekarang hangat jadi perdebatan di banyak kalangan.