Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 28 April, Simak Syaratnya Disini
Kamis, 28 April 2022 - 05:30 WIB
Sumber :
- YouTube
BANDUNG – Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi sudah menyiapkan dua mobil SIM keliling untuk masyarakat yang akan memperpanjang SIM pada hari Kamis 28 April 2022.
Adapun untuk lokasi SIM Keliling di Bekasi biasa beroperasi mulai pukul 08.00 WIB s/d pukul 10.00 WIB.
Ketika masyarakat ingin memperpanjang SIM, sebaiknya simak lokasi dan persyaratan SIM Keliling Bekasi.
Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.
Jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru. Berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM A dan C:
1. SIM lama asli beserta fotokopinya
2. KTP asli beserta fotokopinya
Halaman Selanjutnya
3. Surat keterangan kesehatan