Begal Payudara di Bandung Bikin Resah, Ini Dia Tampangnya
Senin, 16 Januari 2023 - 16:16 WIB
Sumber :
- Yuwana Kurniawan
"Kasus ini terjadi pada Jumat 30 Desember 2022, korban melaporkan pada Sabtu 7 Januari 2023. Berbekal laporan tersebut, petugas unit PPA Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Cikancung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku", tambah Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Barang bukti berupa dua unit kendaraan bermotor yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya turut diamankan.
Akibat Perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Perpuu 1/2016 Jo Pasal 76 E Undang- undang RI Nomor 35/2014, dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliyar rupiah. (bdg)