Keji! Bertahun-tahun Ayah Perkosa 2 Anak Kandung Hingga Hamil dan Lahiran di Sukabumi
- Pixabay
Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi sedang menyelidiki kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap dua anaknya. Ironisnya, tersangka telah melakukan perbuatan jahat tersebut sejak anak kandungnya tersebut masih kecil.
''Pelaku dari kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan rudapaksa dilakukan terhadap anak di bawah umur ini merupakan ayah kandungnya sendiri berinisial N (49 tahun),'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).
Pada tanggal 23 Oktober 2023, laporan polisi dengan nomor LP/B/508/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT menunjukkan bahwa tersangka, dengan inisial (N), telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dua anak perempuannya sejak usia mereka 9 tahun.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin langsung konferensi pers tersebut, yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri S.H., M.H., dan Iptu Aah Saepul Rohman, Kasi Humas Polres Sukabumi.
Konferensi pers diadakan oleh Polres Sukabumi untuk mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap kedua anak kandungnya.
Pemaksaan, kekerasan, dan penggunaan alat seperti kabel, besi, raket, dan benda hiasan dinding adalah modus operandi tersangka.