Curahan Hati Anak Ferdy Sambo Usai Ayahnya Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Rabu, 18 Januari 2023 - 09:43 WIB
Sumber :
- Instagram @trishaeas
Diketahui, Ferdy Sambo telah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan empat orang lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Baca Juga :
Soal Isu Polri Tidak Netral, Jaringan Aktivis Nusantara: Itu Fitnah dan Ujaran Kebencian
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelima orang tersebut terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.