Putri Candrawathi Tak Menyesali Perbuatannya Kendati Terbukti Bersalah

Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara buntut kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan jaksa dibacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Heboh! Akhirnya Kuasa Hukum Blak-blakan Soal Penyebab Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi sudah memenuhi rumusan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP," kata Jaksa saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Tak Percaya dengan Putusan PN Bandung, POLRI Pelajari Lagi Praperadilan Pegi Setiawan

Adapun hal yang memberatkan sehingga Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara lantaran perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga. 

Kemudian, terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya. Putri juga dinilai Jaksa tidak menyesali perbuatannya. 

Babak Baru Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Eks Satpam, Polisi Buka Suara

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar jaksa.

"Sementara untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," lanjut jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan terdakwa  Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan jaksa kepada Putri sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.