Office Boy Rokok di Bandung Rekayasa Kasus Perampokan, Polisi Hampir Kena Prank
- Yuwana Kurniawan
BANDUNG - Seorang pria inisial TS diciduk polisi karena ulahnya merampok uang akibat terlilit hutang dengan kebiasaannya bermain judi slot. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menerima laporan bahwa TS yang berdomisili di Margahayu Kabupaten Bandung ini membobol lemari besi dan menggasak uang tunai di tempat kerjanya.
TS melakukan aksi kejahatannya di kantor Esse Depo Soreang Gandasari Katapang Kabupaten Bandung. Dalam memuluskan aksinya, pelaku merekayasa seakan - akan terjadi perampokan.
"Jadi ada pelaporan perampokan di depo rokok Esse, dimana dilaporkan pada 9 Januari, waktu itu security melaporkan kepada pimpinannya kemudian melaporkan bahwa ada perampokan di dalam lemari besi sebanyak 150 juta, dengan cara mencongkel pintu, CCTV juga mati," Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu 18 Januari 2023.
Namun setelah Polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, ternyata perampokan itu merupakan rekayasa yang dilakukan oleh seorang office boy. Tukang bersih - bersih itu merekayasa kalau seolah - olah di perusahaan tersebut terjadi perampokan.
Tersangka sendiri mengetahui dimana kunci lemari besi tempat menyimpan uang karena setiap hari bertugas sebagai tenaga kebersihan. Tersangka sempat mematikan server CCTV sebelum beraksi.
Ia juga sempat mencongkel kunci, seolah-olah terjadi perampokan. Dengan leluasa, kemudian tersangka pun menguras uang perusahaannya sebanyak 64 juta pada 8 Januari dan 85 juta rupiah keesokan harinya atau tanggal 9 Januari 2023.
Uang yang 64 juta sudah habis digunakan pelaku. Sedangkan yang 85 juta berhasil diamankan bersama barang bukti lainnya.
"Adapun uang tersebut adalah digunakan membayar hutang karena yang bersangkutan kalah dalam judi online," papar Kusworo.
Usut punya usut, tersangka TS diketahui kecanduan bermain judi online (slot) karena sebelumnya pernah menang dalam jumlah yang cukup banyak. Tersangka TS pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam dipidana maksimal 7 tahun penjara. (bdg)