Ngakunya Tak Dinafkahi, Anne Nikmati Jerih Payah Kang Dedi

Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Instagram

"Apabila penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, utamanya mengenai alasan perceraian yang diajukan oleh Anne sebagai dasar pengajuan cerai dari suaminya, maka besar kemungkinan hakim akan menolak gugatan perceraian tetsebut," jelasnya.

Viral! Video Pabrik Sepatu Bata Tutup di Purwakarta, Begini Fakatanya

Kuncinya, kata Aa Ojat, gagalnya dalil yang disampaikan oleh pihak penggugat hingga ditolak oleh Majelis Hakim yakni para saksi yang dihadirkan di sidang lemah kesaksiannya.

"Bila saksi dinilai oleh hakim tidak cukup menguatkan alat bukti yang belum cukup, besar kemungkinan gugatannya akan ditolak. Tapi, semua bisa tidak sesuai dengan prediksi. Sehingga kita sudah menyiapkan rencana A, rencana B dan seterusnya. Yang jelas, kita akan buktikan bahwa apa yang disampaikan penggugat akan termentahkan, dengan saksi-saksi dan hukti-bukti yang kita miliki. Salah satunya pembuktian masalah nafkah yang diberikan oleh Dedi Mulyadi kepada Anne," pungkasnya.

Berkas Gugatan Diduga Bocor, Ria Ricis Pernah Tf Rp500 Juta Demi Dapat Perhatian Teuku Ryan?