Intip Penerima THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022

Penerima THR dan gaji ke-13
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Berikut info terbaru tekait THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun.

Sejarah Munculnya Kebiasaan Bagi-bagi THR Idul Fitri di Indonesia

Seperti tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Ramadhan 2022.

Terkait THR dan gaji ke-13, KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Investasikan Dana THR ke Emas? Perhatikan Hal Ini!

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yakni aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ini pada akhir Ramadhan 2022.

Tips Kelola Dana THR Tak Cepat Habis, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan!

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Halaman Selanjutnya
img_title