Ferdy Sambo Bakal Divonis Hakim pada 13 Februari 2023

Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bakal divonis dua pekan mendatang selepas pembacaan tanggapan replik jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik hari ini, Selasa 31 Januari 2023.

Tok! 1 Ramadan 1446 H Jatuh 1 Maret 2025, Sidang Isbat Kemenag Ungkap Hasilnya

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa Sambo bakal divonis pada13 Febuari 2023 mendatang. Artinya, sidang terhadap otak dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal berakhir dua pekan mendatang.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik penuntut umum. Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar Wahyu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

Catat 28 Februari 2025 Kemenag Gelar Sidang Isbat Ramadan 1446 H

Sebelumnya, Ferdy Sambo pasrah dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kemudian kepasarahannya Sambo berlanjut sampai saat ini hingga Sambo pun menamai nota pembelaannya atau pledoi dengan 'Pembelaan yang Sia-sia'.

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," ujar Sambo di PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023.

Tak hanya itu, adanya framing opini masyarakat dan tekanan dari publik di luar persidangan, lanjut Sambo, telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak.

Halaman Selanjutnya
img_title