Sosok Kompol D, Polisi Berprestasi yang Rusak Akibat Nikah Siri
- Tangkap layar: Twitter
Kala itu, Nur menjadi salah satu penumpang yang berada di dalam mobil tersebut. Nur mengaku dapat bergabung dengan rangkaian itu karena mendapatkan izin dari suaminya, Kompol Dwi. Dari situ, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menduga adanya pelanggaran etik yang dilakukan Kompol D.
Saat ini, Kompol Dwi sudah ditahan dengan menjalani penempatan khusus di Polda Metro Jaya selama 21 hari ke depan. Menurut penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya dengan mengumpulkan beberapa keterangan saksi dan bukti, oknum tersebut dinyatakan sudah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Trunojoyo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Buntut dari kasus perselingkuhan dengan Nur, Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan juga dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polda Metro Jaya. Mutasi Kompol D tertuang dalam surat Telegram Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran nomor ST/ 41/I/KEP/2023 yang terbit Selasa, 31 Januari 2023.