Pihak Teddy Minahasa Curiga Ada Pihak Ingin Tamatkan Karirnya di Polri
Bandung – Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa langsung mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 2 Februari 2023.
Salah satu dari tim kuasa hukum Teddy bahkan tidak habis pikir ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencekal karir kliennya di tubuh Polri.
Kuasa hukum Teddy mengatakan bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan ada pada diri Teddy.
"Bahwa jika berbicara mengenai dakwaan yang disusun penuntut umum, yang mana disusun berdasarkan berkas penyidikan, justru ditemukan fakta hukum bahwa barang bukti narkotika tidak pernah ditemukan pada diri terdakwa,” kata dia.
Selanjutnya, kuasa hukum Teddy tersebut dengan berani mengatakan bahwa kliennya dipaksa untuk berhadapan dengan hukum penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan bukti yang ada pada orang lain, yaitu Doddy Prawiranegara.
“Namun terdakwa justru 'dipaksakan' untuk dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin 'menamatkan' karier cemerlang terdakwa?" ujar salah satu kuasa hukum Teddy Minahasa saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Teddy juga menjabarkan prestasi Teddy selama 30 tahun mengabdi di Polri.
Selama berkarir di Polri, lanjutnya, Teddy pernah menjabat sebagai Kapolda sebanyak dua kali dan bahkan pernah menjadi pengawal calon Presiden Joko Widodo dan sebagai ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Bahwa sebelumnya terdakwa adalah pengawal pribadi calon presiden Joko Widodo dan ajudan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla yang tentunya melalui proses seleksi dan profiling yang cukup ketat dan mendalam," ujar kuasa Hukum.
"Bahwa terdakwa sebelumnya telah menjabat 2 kali Kapolda, yaitu Kapolda Banten dan Kapolda Sumbar, serta pernah pula menjabat sebagai Wakapolda Lampung," Tambah Kuasa Hukum.
Selain itu, Teddy juga pernah menjabat sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan juga Staf Ahli Kapolri dan juga mendapat 24 gelar tanda jasa dan kehormatan dari presiden.
"Terdakwa sebelumnya pernah menjabat sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan pernah pula menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri yang secara khusus juga pada masa itu menjadi Pimpinan Tim Khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan Narkotika di Laut Cina Selatan, " ujar Kuasa hukum tersebut.
Kemudian, pengacara Teddy Minahasa juga membeberkan bahwa kliennya juga kerap kali menerima berbagai penghargaan selama mengemban amanah.
"Bahwa yang terakhir Terdakwa dianugerahi gelar tanda jasa dan gelar kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya tahun 2018 dan Bintang Bhayangkara Pratama tahun 2020, yang mana kedua Tanda Jasa dan tanda kehormatan tersebut dianugerahkan kepada seseorang yang selama 25 tahun berturut-turut berkarir di Polri tanpa ada cacat," ujarnya.
"Bahwa selain itu sebagai Kapolda Sumatera Barat, terdakwa telah berhasil 'mendongkrak' ketertinggalan vaksinasi COVID-19 dari 16% menjadi 72% dalam kurun waktu 4 bulan, berhasil mencabut bai'at para anggota kelompok radikalisme NII sejumlah 1.157 (seribu seratus lima puluh tujuh) orang dan yang terakhir baru saja dilakukan adalah mengungkap praktik perjudian online sejumlah 311 (tiga ratus sebelas) kasus, " Tambah kuasa hukum.
Sementara dalam bacaan dakwaan terhadap Teddy, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa Teddy Minahasa diduga menawar, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu hasil sitaan seberat 5 kilogram yang dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan Kamis 2 Februari 2023.
Dalam kasus ini Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.