Ditahan karena Langgar Kode Etik Polri, Begini Nasib Kompol D Sekarang

Kompol Dwi Yuniar alias Kompol D
Sumber :
  • Tangkap layar: Twitter

Bandung – Anggota Polri bernama Dwi Yanuar Mukti Setyawan alias Kompol D disebut memiliki hubungan spesial dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur.

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

Akibat tindakannya tersebut, Kompol D dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri  dan menurunkan citra Polro. Kini, nasib dia tahan di penempatan khusus selama 21 hari untuk menunggu sidang kode etik.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari VIVA, Jum'at (03/02/2023).

Pelaku Pemerasan Disertai Pengancaman Terhadap Ria Ricis Tertangkap, Baru Berusia 29 Tahun

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diberitakan sebelumnya, pengemudi Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

Pemilik FB Icha Shakila Dalang Pembuatan Video Asusila Ibu dan Anak Ditemukan, Begini Pengakuannya

"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan yang juga dilansir dari VIVA.

Lebih lanjut, AKBP Doni Hermawan mengatakan, kedatangan pengemudi Audi A6 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.

Halaman Selanjutnya
img_title