Ditahan karena Langgar Kode Etik Polri, Begini Nasib Kompol D Sekarang

Kompol Dwi Yuniar alias Kompol D
Sumber :
  • Tangkap layar: Twitter

"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," tukasnya.

Sebelum Benamkan Dante, Pacar Tamara Tyasmara Sempat Kepergok Penjaga Kolam

Menurut AKBP Doni Hermawan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab, pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan

Photo :
  • YouTube
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Pacar Tamara Tyasmara Sebelum Tenggelamkan Dante

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A6 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di alan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pengemudi tersebut bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (40), dia dinyatakan masuk ke dalam DPO polisi karena berusaha mengaburkan fakta dan ada upaya melarikan diri.

Sebelum Tenggelamkan Dante, Pacar Tamara Tyasmara Lihat Kanan Kiri

"Benar ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," ujar Ibrahim.