Distribusi Pupuk Subsidi Masih Menjadi Problem Klasik Keluhan Petani
9. Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Nomor 33/2022 (Revisi II) dari Kementan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2022, berikut ketentuan petani yang berhak mendapatkan Pupuk Bersubsidi.
1. Tergabung dalam Kelompok Tani
2. Terdaftar dalam Simluhtan
3. Menunjukkan KTP dan mengisi form penebusan
4. Menggunakan Kartu Tani di wilayah yang sudah siap sarana dan prasarana
5. Melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), perkebunan (tebu, kakao, kopu), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih, dengan luas lahan maksimal 2 hektare (Ha) per musim tanam per petani.