Distribusi Pupuk Subsidi Masih Menjadi Problem Klasik Keluhan Petani
Misalnya, satu poktan mendapat jatah 50 kilogram pupuk subsidi. Sementara di dalam poktan itu terdapat 5 petani yang berhak mendapat jatah pupuk subsidi. Maka 50 kilogram pupuk subsidi dibagi 5, sehingga masing-masing petani mendapat 10 kilogram pupuk.
Lalu skenario kedua adalah pembagian dengan sistem siapa cepat dia dapat. Tiga dari lima petani dalam poktan, misalnya, mendapat pupuk subsidi masing-masing 20 kilogram + 20 kilogram + 10 kilogram. Sementara dua petani lainnya tidak mendapat jatah pupuk subsidi.
Namun hal yang penting dari ilustrasi tadi adalah bahwa subsidi pupuk yang telah ditetapkan harus dialokasikan sampai ke petani per NIK.
Penjelasan soal penyaluran pupuk subsidi tadi menunjukkan bahwa sebenarnya ketika petani tidak mendapat pupuk subsidi bukan karena kelangkaan. Namun penerima pupuk subsidi ditentukan oleh pemerintah dengan syarat-syarat tertentu yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sementara PT Pupuk Indonesia sendiri bertugas hanya menyalurkan pupuk subsidi.
Terkait stok pupuk, PT Pupuk Indonesia memiliki cadangan yang terbilang melimpah. Total kapasitas produksi pupuk dari semua anak perusahaan PT Pupuk Indonesia adalah sebesar 23 juta ton per tahun.
Bahkan, penyaluran untuk setiap daerah selalu melebihi dari kuota yang ditetapkan pemerintah.
Misalnya stok pupuk untuk Sumatera Utara sebanyak 33.334 ton per 22 Desember 2022 lalu. Angka total stok ini setara dengan 177 persen dari ketentuan pemerintah, yaitu 18.856 ton.