Ibu Muda Jambi Cabuli 17 Anak, Diduga Idap Pedofililia dan Eksibisionis
- Tangap layar
Bandung – Tengah viral menjadi perbincangan publik, seorang wanita berusia 25 tahun melakukan pencabulan terhadap 17 anak di Jambi. Wanita tersebut diketahui telah memiliki suami dan anak.
Ibu muda tersebut, melakukan aksinya di rumahnya sendiri. Pasalnya, ia memiliki rental playstation sehingga membuatnya mudah melakukan aksi tak wajarnya.
Dikutip dari VIVA pada Rabu 8 Februari 2023, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap dengan cara menyuruh anak-anak yang berusia kisaran 8 sampai 15 tahun itu untuk melihat pelaku pada saat berhubungan intim dengan suaminya dari celah jendala rumahnya.
Setelah pelaku berhubungan intim dengan suaminya, pelaku menghampiri anak-anaki menyuruh memegang payudaranya. Selain itu, anak-anak tersebut disuruh menonton flim porno juga oleh wanita yang kini dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.
"Anak saya bersama korban anak lainnya disuruh menonton (film) dewasa dan pelaku juga menyuruh korban mengintip dari luar melalui celah di jendela saat pelaku berhubungan intim dengan suaminya," ujar ayah dari salah satu korban inisial E.
Atas aksinya tersebut, Kepala UPTD PPA Jambi menduga Ibu muda berinisial YS tersebut mengidap gangguan seksual eksibisionis dan pedofilia.
Melansir informasi dari VIVA pada 8 Februari 2023, eksibisionis merupakan sebuah kondisi yang ditandai dengan adanya dorongan fantasi untuk mengekspos alat kelamin seseorang terhadap orang lain yang benar-benar tidak menginginkannya.
Orang dengan gangguan eksibisionis ini ternyata memiliki sebuah preferensi untuk menunjukkan alat kelaminnya pada target atau korbannya. Biasanya korbannya sendiri bisa anak-anak, remaja, orang dewasa atau keduanya.
Pedofilia sendiri merupakan bentuk gangguan maupun kelainan seksual yang meliputi nafsu seksual terhadap anak-anak maupun remaja di bawah usia 14 tahun.
Seseorang yang mengidap pedofilia biasanya disebut dengan pedofil. Sebagai informasi, para pengidap bisa mendapatkan sebutan pedofil jika usianya tak kurang dari 16 tahun dan memiliki kelainan seksual yang berlangsung selama 6 bulan lamanya.