Ibu Muda Jambi Cabuli 17 Anak, Diduga Idap Pedofililia dan Eksibisionis

YS alias Yunita Sari
Sumber :
  • Tangap layar

Bandung – Tengah viral menjadi perbincangan publik, seorang wanita berusia 25 tahun melakukan pencabulan terhadap 17 anak di Jambi. Wanita tersebut diketahui telah memiliki suami dan anak.

Ini Motif Kasus Pencabulan 10 Santriwati di Purwakarta, Ustaz Minta Pijat

Ibu muda tersebut, melakukan aksinya di rumahnya sendiri. Pasalnya, ia memiliki rental playstation sehingga membuatnya mudah melakukan aksi tak wajarnya.

Dikutip dari VIVA pada Rabu 8 Februari 2023, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap dengan cara menyuruh anak-anak yang berusia kisaran 8 sampai 15 tahun itu untuk melihat pelaku pada saat berhubungan intim dengan suaminya dari celah jendala rumahnya.

Polisi Turun Tangan Selidiki Dugaan Pencabulan Siswi oleh Guru Olahraga di Tangerang

Setelah pelaku berhubungan intim dengan suaminya, pelaku menghampiri anak-anaki menyuruh memegang payudaranya. Selain itu, anak-anak tersebut disuruh menonton flim porno  juga oleh wanita yang kini dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

"Anak saya bersama korban anak lainnya disuruh menonton (film) dewasa dan pelaku juga menyuruh korban mengintip dari luar melalui celah di jendela saat pelaku berhubungan intim dengan suaminya," ujar ayah dari salah satu korban inisial E.

Sering Lakukan Aksi Tak Senonoh, Ternyata Siskaeee Pernah di Perkosa Orang Asing

Atas aksinya tersebut, Kepala UPTD PPA Jambi menduga Ibu muda berinisial YS tersebut mengidap gangguan seksual eksibisionis dan pedofilia.

Melansir informasi dari VIVA pada 8 Februari 2023, eksibisionis merupakan sebuah kondisi yang ditandai dengan adanya dorongan fantasi untuk mengekspos alat kelamin seseorang terhadap orang lain yang benar-benar tidak menginginkannya.

Orang dengan gangguan eksibisionis ini ternyata memiliki sebuah preferensi untuk menunjukkan alat kelaminnya pada target atau korbannya. Biasanya korbannya sendiri bisa anak-anak, remaja, orang dewasa atau keduanya.

Pedofilia sendiri merupakan bentuk gangguan maupun kelainan seksual yang meliputi nafsu seksual terhadap anak-anak maupun remaja di bawah usia 14 tahun.

Seseorang yang mengidap pedofilia biasanya disebut dengan pedofil. Sebagai informasi, para pengidap bisa mendapatkan sebutan pedofil jika usianya tak kurang dari 16 tahun dan memiliki kelainan seksual yang berlangsung selama 6 bulan lamanya.