Ini Pasal yang Disangkal pada Eka Sekretaris Kecamatan yang Cabuli Siswi SMK di Serang

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung – Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengungkapkan, pelaku perbuatan cabul terhadap siswi SMK dilakukan saat sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3/2023) silam.

Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap 20 Santriwati, Begini Pengakuan Pimpinan Ponpes

Pelaku adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AN (47) yang merupakan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Carenang, Kabupaten Serang Banten.

Dedi Mirza menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu berawal saat korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang. Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu. 

Heboh! Sisiwi SMK Kesehatan di Bandung Barat Dibully Teman Selama 3 Tahun hingga Meninggal Dunia

"Kemudian, dengan secara tiba-tiba menarik korban kedalam ruang kerja dan mengunci pintu selanjutnya melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ungkap Dedi Mirza.

“Dan kepada tersangka kita terapkan pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016,” tukasnya.

Petugas Damkar Diduga Mencabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun, Ngaku Sering Dimasukin Benda Aneh

AN (47), Pelaku Pencabulan di Serang Banten

Photo :
  • Humas Polri

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku telah ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang di rumahnya yang beralamat didesa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (26/08/2023).

Halaman Selanjutnya
img_title