Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Para Fans Tetap Memberi Doa dan Dukungan
Senin, 13 Februari 2023 - 18:52 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Sebelumnya, Ferdy Sambo dihukum seumur hidup dan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU).
Hukum Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan dibuktikan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana serta menjadi otak pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).