Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Para Fans Tetap Memberi Doa dan Dukungan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BandungFerdy sambo, siapa tidak kenal dengan mantan Kadiv Propam Polri ini. Otak pelaku pembunuhan berencana atas Brigadir J, Hari ini menjalani sidang pembacaan vonis Bersama Putri candrwati, istrinya.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

 

Djumyanto Pejabat Humas Pengadilan Negeri memberi informasi bahwa sidang dari kedua terdakwa telah berlangsung pada pukul 09.30 WIB.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

 

“(Sidang dimulai) jam 09.30,” ujar Djumyanto, dikutip dari VIVA, Senin (3/02/2023)

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

 

Doa dari pendukung Ferdy Sambo tetap dipanjatkan saat sidang vonis berlangsung. Mereka para pendukung membuat agenda untuk menyaksikan secara Bersama-sama dengan penggemar dari mantan jendral tersebut.

 

Komentar dan ucapan dukungan bisa diketahui dari unggahan media sosial Tiktok @peppyysam. Akun itu mengajak penggemar Sambo untuk datang dan menyaksikan sidang vonisnya dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

“Teman-teman silahkan yang mau datang ke Sidang Vonis Bapak Ferdy Sambo dan Ibu Putri Candrawathi bisa bareng Bersama Admin. Dm ke akun Tiktok kami, bagi Fans lain bisa menghubungi akun sosmed : Ferdysambo_fanbase (Instagram), Ferdysambo.fanbase@gmail.com (email).”tulis pemilik akun Tiktok @peppyysam.

 

Para pendukung dan penggemar sepakat untuk berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 07.00 WIB pagi tadi.

 

Sebelumnya, Ferdy Sambo dihukum seumur hidup dan Putri Candrawathi mendapatkan tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

 

Hukum Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan dibuktikan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana serta menjadi otak pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucap Majelis Hakim saat membacakan putusan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).