Kuat Ma’ruf “Ngotot tidak Bersalah” Saat di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta
- VIVA/Zendy Pradana
Salah satunya karena pembalap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan tindakan yang dianggap tidak sopan selama persidangan. Selain dianggap tidak sopan, hal lain yang memperburuk penilaian Kuat adalah temperamennya yang kerap mendidih hingga menolak mengaku bersalah saat diinterogasi selama persidangan.
Hal tersebut langsung diungkapkan oleh anggota majelis hakim, Morgan Simanjuntak saat persidangan.
“terdakwa menunjukkan sikap tidak hormat dalam persidangan, terdakwa bingung dan tidak jujur dalam keterangannya selama persidangan, yang membuat persidangan menjadi sangat sulit, terdakwa tidak mengakui kesalahannya tetapi berpura-pura menjadi orang yang tidak tahu apa-apa tentang persidangan. persidangan. . Dalam kasus ini, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan di persidangan," ujar Hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Selain banyaknya persoalan yang memperberat hukumannya, Kuat Ma'ruf punya alasan yang meringankan hasil hukumannya di persidangan pagi ini.
Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa Kuat masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, yang membuat hukumannya sedikit lebih ringan.
"Terdakwa masih memiliki kerabat," kata Morgan.
Atas dasar itu, ketua Sidang Wahyu Iman Santoso memutuskan memvonis Kuat 15 tahun penjara.