Kuat Ma’ruf “Ngotot tidak Bersalah” Saat di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Hakim Wahyu Iman Santoso, selaku ketua majelis, dan Hakim Morgan Simanjuntak serta Hakim Alimin Ribut Sujono, selaku anggota majelis, pada sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun