Bharada E Sang Justice Collabolator Kasus Pembunuhan Brigadir J
Rabu, 15 Februari 2023 - 18:34 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Jika mitra hukum berbohong dalam pernyataannya, berbagai haknya dicabut. Dia dapat dituduh memberikan informasi palsu.
Kriteria menjadi Justice Collabolator
Dalam Surat Edaran MA Tahun 2011 nomor 4 (9a) dan (b), seseorang dapat digolongkan sebagai sekutu hukum apabila:
1. Digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa atau terorganisir.
2. Justice collaborator bukanlah pelaku utama.
Baca Juga :
Ayah Mirna Seret 4 Nama Petinggi Polri Ada Nama Ferdy Sambo,Tito Karnavian Hingga Krishna Murti
3. Keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan dan andal.
4. Pelaku mengakui tindakan yang dilakukan
Halaman Selanjutnya
5. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.