Pakar UI Ungkap Ibu Muda Jambi Tahu Hukum Lihat Gelagat Kasus Yunita Sari Anggraini

Yunita Sari, ibu muda yang cabuli belasan anak
Sumber :
  • TikTok @ratumasyunitanggra1

BandungIbu muda Jambi tersangka pelecehan seksual terhadap belasan anak di Jambi tengah jadi sorotan publik dalam sepekan ini. 

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Sekuriti yang Bayinya Ditahan Rumah Sakit

Tersangka Yunita Sari Anggraini itu menargetkan anak-anak yang tengah bermain rental PlayStation miliknya dalam melancarkan aksi bejatnya. Korban dari pelecehan seksual ibu muda tersebut melibatkan 10 anak laki-laki dan 7 anak perempuan. 

Tersangka mengancam anak-anak untuk menonton video porno dan melakukan pelecehan seksual. Yunita Sari juga memaksa anak-anak mengintipnya saat berhubungan badan bareng suami.

Kronologi Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto Anshari

Melihat perilaku yang tak biasa itu, pakar hukum pidana UI Febby Mutiara Nelson mengatakan, bahwa ada kriteria seseorang mengalami gangguan jiwa atau tidak untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya, dengan melaporkan anak-anak yang menjadi korban tersebut, pelaku sadar bahwa perbuatan tersebut salah.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

“Apakah perbuatan itu dia ketahui dengan sadar bahwa itu buruk atau baik, itu yang pertama. Yang kedua dia bisa mempertanggungjawabkan atau tidak. Dia bisa berpikir bahwa kalau dia melakukan ini salah dia harus kemana,” ujar Febby dilansir dari tvOnenews Selasa, 15 Februari 2023.  

“Dengan dia melaporkan korban-korban tadi balik, itu artinya dia sadar dia tahu perbuatan itu dilarang. Dilarang oleh undang-undang,” imbuhnya.  Lebih lanjut, Pakar Hukum Pidana menjelaskan bahwa dengan YS melapor ke polisi dengan dirinya ada keinsafan melakukan itu ada persiapan dan perencanaan hingga ada visum. 

Halaman Selanjutnya
img_title