Kakak Brigadir J Lebih Ikhlas Ricky Rizal Divonis Ringan Ketimbang Bharada E

Bripka Ricky Rizal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bandung – Yuni Hutabarat, kakak kandung Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengakui jika dirinya lebih ikhlas Ricky Rizal Wibowo atau Bripka Ricky yang divonis ringan ketimbang Richard Eliezer atau Bharada E.

img_title Mencegah Anak Pertama Cemburu, Tips Jitu Menyiapkan Kedatangan Adik Baru

Bahkan, Yuni menyebut keluarga Brigadir J bakal legowo Ricky Rizal divonis bebas. Pasalnya, Ricky sempat menolak perintah untuk membunuh atau menembak Brigadir Josua. Sedangkan, Richard berani menembak mati Brigadir Josua.

"Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat," kata Yuni dikutip dari TikTok Al pada Senin, 20 Februari 2023.

img_title Profil Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida 2016 Bebas Bersyarat Hari Ini

Akan tetapi, kata dia, beberapa keluarga Brigadir Josua mungkin masih belum bisa menerima vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer. Diketahui, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, jaksa menuntut 12 tahun penjara.

"Tapi kalau Eliezer, beberapa keluarga mungkin sedikit tidak bisa secepat itu menerima vonis ringan," ujarnya.

img_title Penampakan Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Usai Bebas Bersyarat, Sempat Lakukan Hal Ini

Namun demikian, Yuni meminta kepada masyarakat agar mendoakan semua keluarga Brigadir Josua diberikan kekuatan terlebih orang tuanya. Lalu, Richard Eliezer juga semoga benar-benar bertobat sungguh-sungguh sesuai apa yang dia katakan yakni menyesali perbuatannya.

"Semoga dia diampuni Tuhan atas penyesalannya tersebut. Waktu persidangan pertama yang dia bersimpuh ke hadapan orang tua (Brigadir Josua), itu orang tua langsung memaafkan Eliezer karena dia berjanji untuk membuka ini semua," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title