Bharada E Pegang Peluang Menjadi Anggota Kepolisian Setelah Tembak Mati Brigadir J

Bharada E
Sumber :
  • viva.co.id

Menurut Bambang, Richard berpeluang terkena sanksi PTDH meski hukumannya kurang dari dua tahun. Sebab, aturan tentang pidana penjara kurang dari atau lebih dari lima tahun hanya ada atas perintah Kapolri (Perkap). Pada saat yang sama, peraturan negara (PP) menurut peraturan perundang-undangan lebih tinggi dari perkap.

Aneh! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Kerap Beri Keterangan Berubah-ubah

"Tidak ada yang sia-sia. Perjuangannya akan tercatat dalam sejarah sebagai pengorbanan kepada atasannya. Beginilah seharusnya dilakukan." Publik harus bisa memisahkan empati terhadap Richard Eliezer sebagai pribadi dari upaya membenahi institusi kepolisian," pungkasnya.