Bharada E Pegang Peluang Menjadi Anggota Kepolisian Setelah Tembak Mati Brigadir J
- viva.co.id
Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto memperkirakan, peluang Richard untuk kembali ke Polri ditiadakan. Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Kemungkinan anggota terpidana kembali ke Polri atau PNS Polri ditiadakan," kata Bambang, Kamis, 16 Februari 2023. Menurutnya, Richard pasti enggan memecatnya dari Polri. Yang dialami Richard adalah resiko bawahan untuk melaksanakan perintah atasan.
Ia mengatakan, pengalaman Richard mematuhi perintah atasannya untuk menembak rekannya sendiri harus menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya untuk mengikuti aturan, bukan perintah atasannya.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polri, baik operasi nirmiliter maupun keamanan, untuk jujur pada aturan dan bukan pada perintah atasan,” terangnya. Bambang mengatakan sidang etik Richard harus segera dilakukan setelah putusan hakim. Keputusan etis mengacu pada PP No 1 Tahun 2003.
Bambang mengatakan sidang etik Richard harus segera dilakukan setelah putusan hakim. Sidang etik mengacu pada PP No 1 Tahun 2003.
Jika Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk bahwa personel pelaku tindak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri dengan alasan sekedar menerima perintah atasan.