Bharada E Berpeluang Kembali Menjadi Anggota Kepolisian, Begini Tanggapan Polri
- viva.co.id
Viva Bandung – Polri tanggapi soal keinginan Richard Eliezer atau Bharada E yang ingin kembali menjadi polisi meski telah menjadi eksekutor terakhir atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo meanaggapi langsung saat diwawancara oleh Media Center Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu (21/02/2023).
"Nunggu jadwal sidang, moga-moga (semoga) minggu ini kita dapat informasi dari Kadiv Propam Polri," kata Irjen Dedi Prasetyo.
"Iya itu semuanya tergantung dari hakim komisi dan kode etik. Berbagai macam pertimbangan dan masukan pasti akan dijadikan referensi bagi tim," katanya.
Vonis telah jatuh pada Richard Eliezer, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakrta Selatan telah menetapakan dirinya akan menghuni di penjara selama 1,5 tahun.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Bharada E 12 tahun penjara. Bahkan Bharada E menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.
Sebelumnya pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai peluang Richard Eliezer kembali ke Polri sudah tertutup.
Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” ujar Bambang dikutip Antara, Kamis (16/2/2023).
Bambang berpendapat Richard Eliezer harus legowo diberhentikan dari Polri. Apa yang dialami oleh Richard Eliezer merupakan risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.
Ia mengatakan, pengalaman Richard Eliezer mengikuti perintah atasannya untuk menembak rekannya sendiri harus menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya untuk mengikuti aturan, bukan perintah atasannya.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polri, baik operasi nirmiliter maupun keamanan, untuk jujur pada aturan dan bukan pada perintah atasan,” terangnya.
Bambang mengatakan sidang etik Richard Eliezer harus segera dilakukan setelah putusan hakim. Keputusan etis mengacu pada PP No. 1 Tahun 2003.
Jika Richard Eliezer tidak dikeluarkan Surat Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) oleh Komisi Etik Polri, bisa menjadi preseden buruk bagi orang yang melakukan tindak pidana untuk diterima menjadi anggota Polri hanya karena menerima perintah dari atasannya. Menurut Bambang, Richard Eliezer bisa menghadapi sanksi PTDH meski hukumannya kurang dari dua tahun.
Sebab, aturan tentang pidana penjara kurang dari atau lebih dari lima tahun hanya ada atas perintah Kapolri (Perkap).
Pada saat yang sama, peraturan negara (PP) menurut peraturan perundang-undangan lebih tinggi dari perkap.
"Tidak ada pengorbanan yang sia-sia. Semua pengorbanan akan dicatat sejarah sebagai bentuk dedikasi kepada pimpinan. Beginilah seharusnya dilakukan. Publik harus bisa memisahkan empati terhadap Richard Eliezer sebagai pribadi yang dapat memberi contoh baik bagi kepolisian," pungkasnya.