Nitizen Sebut Pelaku Pembunuhan Jadi Pahlawan, Ini Reaksi Orang Tua Bharada E

Bharada E
Sumber :
  • Tvonenews

Viva Bandung – Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis ke masing-masing terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dirinya juga berpeluang menjadi anggota kepolisian lagi setelah hukumannya purna. 

Mengejutkan! Unggahan Instagram Ibunda Azizah Salsha, Usai Nama Anaknya Jadi Perbincangan

Kini muncul tudingan soal Richard Eliezer disebut tersangka jadi pahlawan, hal itu pun mendapat tanggapan dari orang tua Bharada E, Selasa (21/2/2023). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso telah menjatuhkan vonis ke semua terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sejumlah publlik setuju dan sebagian lagi kurang berkenan atas putusan sidang tersebut. 

Sinopsis Slingshot: Pahlawan dalam Bayangan Trauma

Terutama untuk, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu jauh lebih ringan, ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) yang memberi tuntutan 12 tahun penjara. 

Keputusan Hakim ini pun tentu memberikan kabar bahagia bagi Richard Eliezer dan keluarga serta tunangannya. 

Protes Hotman Paris Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah

Opini baru, Bharada E yang disebut sebagai pelaku pembunuhan tapi seolah jadi pahlawan dalam kasus ini. Kedua orang tua Bharada E hadir dalam program televisi yang dipandu oleh Pengacara kondang Hotman Paris.  

Salah satu Host wanita yang mendampingi Hotman Paris di acara tersebut menyinggung soal ramainya dukungan kepada Bharada E dan tudingan soal Richard Eliezer sebagai pelaku kejahatan tapi seperti pahlawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title