Menjijikan, Pengasuh Pondok Pesantren Banten Cabuli Para Santri Selama 10 Bulan Terakhir

Ilustrasi Pelaku Pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id

“Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya. Tersangka MJ dijerat Pasal 82(1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya. 

Garut Geger! Kesaksian Salah Satu Warga saat Lihat Pelaku Mutilasi Korban