Pimpinan Ponpes Perkosa 5 Santriwati, Diimingi Jadi Anak Angkat hingga Dibawa ke Hotel 

Ilustrasi Pelaku Pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Pria berinisial MJ alias Pimpinan Pondok Pesantren di Serang Banten menjadi tersangka kasus pencabulan atau pemerkosaan terhadap sejumlah anak didiknya.

Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Seizin Ortu, UAS Jelaskan Hukumnya

Kabid Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi membenarkan bahwa MJ adalah seorang Ketua di salah satu Pondok Pesantren di Kota Serang Banten.

“Betul, MJ yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” kata Kabid Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi, Senin (20/02/ 2023).

Warga Hancurkan Ponpes di Purwakarta, Diduga Sang Kyai Cabuli 10 Santriwati

MJ ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang di rumah istri pertamanya daerah Kecamatan Tanara Kota Serang, Banten.

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya sekitar pukul 11.00 pada Selasa 14 Februari 2023,” tambahnya.

Bejat! Oknum Kyai Ponpes Purwakarta Rudapaksa 10 Santriwati Sejak kelas 4 SD

 

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur

Photo :
  • freepik

 

Pria berusia 60 tahun itu mengaku melakukan pemerkosaan karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Adapun modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.

"Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar Iptu Dedi.

Iptu Dedi menjelaskan, MJ mencabuli anak didiknya yang masih dibawah umur berkali-kali. Terhitung sejak bulan Maret hingga Desember 2022.

Menurut pengakuan korban ke polisi, MJ melancarkan aksi bejatnya di ponpes miliknya, dan ada juga yang dibawa ke hotel.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” jelasnya.

Kasus pencabulan ini bisa terungkap karena berawal saat para korban saling bercerita apa yang dialaminya. Tiba-tiba seorang tokoh masyarakat melintas dan mendengarkan cerita mereka.

“Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA,” ungkap Iptu Dedi.

Setelah mendapat laporan tersebut, personil Unit PPA langsung melakukan visum. Dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

“Berdasar dari hasil visum tersebut personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan," tandasnya.