Sakit Hati Bharada E Divonis Ringan, Kakak Brigadir J Lebih Ikhlas Ricky Rizal yang Bebas

Kakak Kandung Brigadir J, Yuni Hutabarat
Sumber :
  • Istimewa

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhi vonis hukuman  1,6 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Pegi Bebas dan Menang, POLRI Pelajari Putusan Praperadilan Secara Runtun

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.

Keberadaan Saksi Aep Usai Pegi Setiawan Bebas Masih Jadi Misteri, Keluarga Ngaku Tidak Tahu