Sakit Hati Bharada E Divonis Ringan, Kakak Brigadir J Lebih Ikhlas Ricky Rizal yang Bebas

Kakak Kandung Brigadir J, Yuni Hutabarat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Yuni Hutabarat, kakak kandung Brigadir J mengaku sakit hati Richard Eliezer atau Bharada E divonis ringan. Malah pihak keluarga bisa lebih ikhlas jika Ricky Rizal yang divonis bebas.

Mau Pinjaman Online Tanpa Bunga dan Jaminan? Yuk Segera Ajukan Disini Tembus Rp20 Juta

Yuni menerangkan, karena Ricky Rizal sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk membunuh atau menembak Brigadir J. Sedangkan Bharada E langsung berani melakukan hal demikian.

"Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat," kata kakak kandung Brigadir J dilansir dari TikTok Al pada Selasa, 21 Februari 2023.

Tanpa Upgrade Premium, Ajukan Saldo DANA Gratis Rp400 Ribu di Aplikasi Ini Bebas Syarat

"Tapi kalau Eliezer, beberapa keluarga mungkin sedikit tidak bisa secepat itu menerima vonis ringan," sambungnya. 

Kendati demikian, Yuni meminta kepada masyarakat untuk mendoakan semua keluarganya agar diberikan kekuatan terlebih orang tuanya. 

Daftar PINJOL yang Bebas BI Checking Tahun 2024, Ajukan Pinjaman Sekarang!

Yuni juga mendoakan, semoga Richard Eliezer juga benar-benar bertobat dengan kesungguhan hatinya sesuai apa yang dia katakan, yakni telah menyesal.

"Semoga dia diampuni Tuhan atas penyesalannya tersebut. Waktu persidangan pertama yang dia bersimpuh ke hadapan orang tua (Brigadir Josua), itu orang tua langsung memaafkan Eliezer karena dia berjanji untuk membuka ini semua," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhi vonis hukuman  1,6 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.