Pengasuh Ponpes di Serang Banten Akui Tidak Bisa Nahan Nafsu Birahinya, Para Santri Jadi Pelampiasan

Tangkap layar HP milik santriwati dihancurkan
Sumber :

Viva Bandung – Awak media sosial sedang ramai viralnya Kasus pemerkosaan 5 santriwati oleh pengurus pesantren di Serang, Banten. Pengakuan mengejutkan dari pelaku kepada petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

Ustadz Adi Hidayat Soroti Mahalnya Tarif Pendakwah Usai Viral Kasus Gus Miftah

Pelaku diduga sudah berumur dan berinisial MJ. Ia mengakui perbuatannya karena tidak kuat menahan nafsu birahinya. Modus utama untuk menarik perhatian, para korban di imingi diajadikan anak angkat. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat ditemui wartawan.

"Tersangka MJ ditangkap di rumah istrinya sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa 14 Februari 2023," kata Iptu Dedi seperti dikutip tvOneNews, Selasa (21/2/2023).

Ini Alasan Hakim Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

"MJN yang diduga melakukan tindak pidananya dijerat Pasal 82(1) Undang-Undang Perlindungan Anak 2016 yang mengatur tentang perlindungan anak," lanjutnya.

ilust

Dibalik Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Pixabay

Iptu Dedi membenarkan bahwa MJ berstatus pengasuh salah satu pondok pesantren pesantren di Serang, Banten.

"Benar, MJN pimpinan pondok pesantren ditangkap unit PPA setelah mendapat informasi bahwa dia melakukan pencabulan terhadap beberapa santrinya," ujarnya. Inspektur Dedi juga membenarkan, MJ berkali-kali mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur selama 10 bulan atau sejak Maret hingga Desember 2022.

Korban mengaku bahwa dirinya diperkosa MJ di pesantrennya dan ada yang dibawa ke hotel.

"Korban mengaku dilecehkan di pesantren oleh tersangka dan ada yang dibawa di hotel," kata Iptu Dedi.

Nahasnya, aksi bejatnya ini terungkap bermula ketika para korban saling menceritakan apa yang mereka alami di masa kelamnya. Tiba-tiba seorang datang tokoh masyarakat dan mendengarkan ceritanya. 

“Setelah mendengar bahwa itu adalah tindak asusila, tokoh masyarakat ini memberitahu keluarga korban dan mengumpulkan mereka. Setelah korban membenarkan hal tersebut, kemudian dilaporkan ke P2TP2A kabupaten Tanara kemudian ke unit PPA,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, petugas unit PPA langsung melakukan otopsi. Robekan selaput dara akibat penetrasi benda tercatat pada dua korban.

"Berdasarkan hasil otopsi, personel unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung melakukan penangkapan," pungkasnya.