Kakak Brigadir J dan Sejumlah Keluarga Merasa Keberatan Atas Vonis Ringan Bharada E

Kakak Kandung Brigadir J, Yuni Hutabarat
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Bandung – Kematian Brigadir J masih menyisakan luka mendalam di hati para keluarganya. Yuni Hutabarat, adik kandung Brigjen J, mengaku keberatan atas vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer.

Polda Jabar Angkat Bicara Terkait Viral Film Vina Cirebon: Bedakan Mana Film Nyata dan Fiksi

Kemungkinan masih banyak anggota keluarganya yang belum bisa menerima vonis ringan hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E. Diketahui, Bharada E merupakan eksekutor kematian Brigadir J.

Hakim memvonis Richard Eliezer 1,6 tahun penjara atas pembubuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Delapan Tahun Berlalu, Polda Jabar Kembali Rilis 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon yang Belum Tertangkap

Sebelum menyampaikan hal itu, kakak Brigadir Jenderal J mengatakan, sejumlah keluarganya akan lebih rela jika Bripka Ricky yang mendapatkan status justice collaborator (JC) ketimbang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Selain itu, keluarganya juga dimungkinkan akan ikhlas jika Bripka Ricky divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.

Sinopsis Film Vina Sebelum 7 Hari: Diambil dari Kisah Nyata Tragedi Pembunuhan di Cirebon

{{ photo_id=11534 }}

Karena Bripka Ricky menolak perintah yang diberikan Brigjen J. Sedangkan Bharada E langsung berani menembak Brigadir J.

“Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat," kata kakak kandung Brigadir J dilansir dari TikTok Al pada Selasa (21/02/2023).

"Tapi untuk Eliezer, beberapa keluarga mungkin tidak bisa menerima hukuman ringan begitu cepat," tambahnya.

Kendati demikian, Yuni meminta kepada masyarakat untuk mendoakan semua keluarganya agar diberikan kekuatan terlebih orang tuanya. 

"Semoga dia diampuni Tuhan atas penyesalannya tersebut. Waktu persidangan pertama yang dia bersimpuh ke hadapan orang tua (Brigadir Josua), itu orang tua langsung memaafkan Eliezer karena dia berjanji untuk membuka ini semua," pungkasnya.

Yuni juga mendoakan, semoga Richard Eliezer juga benar-benar bertobat dengan kesungguhan hatinya sesuai apa yang dia katakan, yakni telah menyesal

Sebelumnya diberitakan, hakim ketua Wahyu Imam Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu 15 Februari 2023 dengan hukuman 1,6 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briptu J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu Imam Santoso. 

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.