Kelakuan Bejat Pengasuh Ponpes di Serang Banten, Pesantren Jadi Tempat Mesum
Viva Bandung – Kasus pencabulan terhadap santri dibawah umur mulai mencuat di media dan jejaring sosial. Baru-baru ini muncul kasus pencabulan terhadap para santriwati. Diduga pengasuh pondok pesantren yang mencabuli para santriwatinya. Pondok pesantren itu terletak di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.
Seorang pengasuh ponpes harusnya menjadi cerminan bagi santri dan santriwatinya. Namun, untuk yang satu ini tidak. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) yang beinesial MJ, ditangkap polisi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten karena memperkosa lima orang santrinya.
"Pengasuh pondok pesantren tersebut ditahan oleh petugas PPA Polres Serang setelah dilaporkan oleh keluarga korban karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa santriwatinya," ungkap Kabid Humas Polres Serang. , Iptu Dedi Jumhaedi, dikutip dari VIVA, Selasa (21/02/2022).
Pengasuh Ponpes atau MJ mengaku memerkosa mereka satu persatu karena tidak kuat menahan nafsu seksualnya. Diktahui, pria ini sudah berumur 60 tahun, tapi masih saja birahi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iptu Dedi mengatakan, pria berusia 60 tahun itu mengaku memerkosa mereka karena tidak bisa menahan nafsu.
Berdasarkan pengakuan para korban, MJ melakukan pencabulan tak hanya sekali, melainkan sejak Maret hingga Desember 2022.
MJ alias pengasuh ponpes menjadikan pesantren, tempat untuk mesum. Dirinya mencabuli para santriwati di pesantren bahkan ada yang dibawa ke hotel.
"Korban mengaku dilecehkan di pesantren dan ada Sebagian yang dibawa ke hotel," ujarnya.
Nahasnya, Aksi mesumnya tersebut terungkap karena para korban saling bercerita tentang peristiwa kelam yang mereka alami. Tiba-tiba, percakapan hangat mereka terdengar salah satu tokoh masyarakat, lalu mereka diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya selama di Pesantren.
Tanpa berpikir Panjang, tokoh masyarakat memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Serang dan para santriwati diotopsi lebih lanjut.
Pengasuh Ponpes tersebut ditangkap dirumah istrinya dan dijatuhi hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya," jelasnya.
"Tersangka MJ dijerat Pasal 82(1) UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Fakta lain, Para santri saat ini tengah jalani proses visum untuk membuktikan mereka ditindak asusila oleh Pengasuh Ponpes di Serang Banten itu.