Terungkap Modus Kiai Lecehkan 5 Santriwati di Pondok Pesantren Banten

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • Istimewa

Tokoh masyarakat itu kemudian mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum. 

5 Pemain Timnas Indonesia Ternyata Lulusan Pondok Pesantren, Ada yang Bermain di Luar Negeri

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.