Tok! Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Cuma Didemosi 1 Tahun

Bharada E Jalani Kode Etik
Sumber :
  • viva.co.id

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polisi: Januari hingga April 2024, Sebanyak 1.158 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Ini Sanksi Disdik Jakarta Terhadap Sisiwi yang Bercanda Soal Makan Daging dan Darah Anak Palestina

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara, ada beberapa anggota yang sudah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ahmad Baiquni Wibowo, Chuck Putranto.

Alasan Produser Film 'Vina: Sebelum 7 Hari' Dilaporkan ke Bareskrim Polri