Link Cek Tilang Elektronik Secara Online, Begini Caranya
Senin, 4 April 2022 - 19:19 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO / Hafidz Mubarak A
Kemudian, pelanggaran over load terjerat Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.(aga)