Dalih Shane Lukas Cengengesan di Kantor Polisi: Karena Merasa Tidak Bersalah

Shane Lukas tertangap kamera cengengesan di Kantor Polisi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Pengacara tersangka Shane Luas Rotua, Happy Sihombing mengungkapkan alasan terkait sikap kliennya yang tertangkap kamera tengah cengengesan di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Februari 2023 lalu.

Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie Tayang di Bioskop, Tragis Diperkosa 11 Geng Motor

Happy berdalih, Shane Lukas cengengesan karena merasa tidak bersalah dalam peristiwa penganiayaan yang menimpa David Ozora beberapa waktu lalu.

"Iya tadi kami sudah tanya bahwa dia tidak merasa bersalah apa-apa. Dia tidak memperkirakan bahwa kejadiannya akan seperti ini," ujar Happy kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Usai Tayang di Bioskop, Kakak Vina Ngaku Didatangi Pria Misterius Minta Kasus Jangan Dibuka Kembali

Pasalnya, jelas Happy, pada saat kejadian, Shane Lukas hanya menuruti perintah Mario Dandy. Ia pun tidak tahu menahu bakal terjadi penganiayaan terhadap David.

"Karena di sana dibilang sama Mario 'Shane kamu ikut aja, kita nanti minta pengakuan aja dari David' maka itu disitu dia gak merasa bersalah, dia juga baca Alkitab setelah itu," sebutnya.

Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Konsumsi Narkoba, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

"Jadi karena dia merasa tidak melakukan kesalahan maka dia dianggap cengengesan," sambungnya.

Namun, Happy mengklaim sudah menegur Shane Lukas yang menganggap remeh persoalan yang saat ini tengah menimpanya.

"Saya tanya tadi 'kamu kenapa gitu seperti anggap remeh', bukan bapak tua dia bilang gitu, 'saya tuh merasa gak bersalah, saya gak menyangka bahwa kejadiannya seperti ini'," jelasnya.

Sebelumnya, polisi resmi menahan Shane, teman dari Mario Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David hingga koma. Tersangka Shane disebut membiarkan penganiayaan terhadap David terjadi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan pihaknya menetapkan status tersangka terhadap Shane merujuk dua alat bukti.

"Tersangka S sudah kami lakukan penahanan setelah selesai pemeriksaan tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023.

Ade menjelaskan, mulanya tersangka Mario Dandy (MDS) mendapatkan informasi dari saudari APA yang mengatakan bahwa saksi AG mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban. Mario lantas mengonfirmasi informasi itu kepada AG.

Setelah itu, Mario menghubungi tersangka Shane (S). Saat itu, Mario menceritakan informasi terkait dengan perlakuan tidak baik yang diterima AG. Saat itu, Shane diduga memberikan kalimat hasutan.

"MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?', akhirnya MDS emosi dan tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lo, pukulin aja, itu parah Den'," kata Ade.

Pada tanggal 20 Februari 2023, tersangka MDS bersama S dan saksi AG bergerak ke arah korban David yang saat itu tengah berada di rumah temannya di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

MDS memerintah tersangka S untuk memvideokan aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap David. Rekaman video itu dilakukan dengan menggunakan handphone dari MDS.

Saat bertemu dengan korban, Ade menyebut MDS berikan sejumlah perintah ke korban David. Salah satu perintah itu push up sebanyak 50 kali dan sikap taubat.