Mahfud MD Lebih Sepakat Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • Pinterest

Bandung – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD turut serta menjenguk kondisi David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio anak eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).  

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Diduga Persoalan Kasus Tambang

Adapun, David kini menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Jakarta Selatan usai dianiaya secara membabi buta oleh Mario.  

Usai menjenguk, Mahfud MD turut serta menyoroti aksi penganiayaan yang terjadi akibat motif sakit hati tersebut.  

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Ia menyebut semestinya pihak kepolisian turut serta dapat menjerat pelaku Mario dengan Pasal 355 KUHP berupa percobaan pembunuhan terhadap korban. 

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," kata Mahfud MD di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). 

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

Diketahui Pasal 354 KUHP berbunyi barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. 

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Halaman Selanjutnya
img_title