Selain Ugal-ugalan, Mario Dandy Sering Tidak Bayar Tol Saat Kendarai Rubicorn

mario dandy
Sumber :

Viva Bandung – Sedikit demi sedikit, fakta baru Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, yang diduga menganiaya anak perawat GP Ansori Cristalino David Ozora, terkuak ke publik. Salah satunya dibongkar pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing.

Ustaz Solmed Ditawari Isi Ceramah, Richard Lee Siap Bayar Segini: Deal

Happy menyebut tersangka Mario Dandy adalah sosok yang sering menyederhanakan banyak hal. Mario Dandy, katanya, tidak pernah membayar tol saat mengendarai Jeep Rubicon.

" Dalam pergaulan, dia ini si Mario menurut klien kami itu juga selalu menggampangkan. Dia juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami dia selalu lewat (di tol), tidak pakai bayar tol," kata Happy kepada wartawan, Selasa, 1 Maret 2023.

Roasting Gibran Rakabuming Raka, Kiky Saputri Ngaku Dibayar: Cair Dong!

Happy bertanya kepada pelanggannya Shane bagaimana Mario Dandy bisa melewati jalur tol tanpa membayar. Namun, Shane sulit untuk dijelaskan.

Selain itu, posisi Mario Dandy, anak mantan pegawai pajak, juga menekan Shane. Jadi Shane sering mengikuti perintah Mario Dandy. "(Mario Dandy berkata)" Itu cara Shane tidak membayar tol tapi membayar sesuai tol. Dia (Shane) juga selalu dalam tekanan, dia tahu Mario ini bisa melakukan apa saja," jelasnya.

Blak-blakan Ngaku Dibayar Roasting Gibran Rakabuming Raka, Kiky Saputri: Aku Ambil

Mario Dandy dan Shane Lukas

Photo :
  • Kolase tvOne

Mario Dandy Satriyo diketahui melakukan penyerangan terhadap David di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Senin malam, 20 Februari 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mario menganiaya David setelah mendengar A dianiaya.

Mario melecehkan David dengan menendang kepalanya, menginjak kepalanya, dan menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David mengalami koma hingga kini. Selain itu, rekan Mario Dandy bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini.

Shane diminta Mario untuk merekam aksi penganiayaannya terhadap David. Dipercaya juga bahwa Shane membiarkan kejadian itu terjadi.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya bernama Shane. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.