Aniaya David Hingga Koma, Mario Dandy Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio dengan Mobil Rubicon dan Motor Harley
Sumber :
  • Berbagai Sumber

BandungMario Dandy Satriyo (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) terancam hukuman 12 tahun penjara

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

“Terhadap tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 35 ayat 1 KUHP lebih subsider 35 ayat 2 KUHP lebih-lebih 351 KUHP atau 76c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023). 

Sementara Wanita Inisial AG (15) kekasih Mario Dandy yang diduga menjadi pemicu dalam penganiayaan terhadap David Ozora (17) status hukumnya meningkat jadi anak yang terkonflik dengan hukum. 

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

“AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Hengki. 

“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya. 

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Hengki namun tidak merinci berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh Wanita Inisial AG, pacar dari Mario Dandy tersebut. 

“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya. 

Wanita Inisial AG Diperiksa Secara Psikologi oleh Tim Apsitor Sebelum dinaikkan statusnya, Kuasa Hukum Wanita Inisial AG Margatta Toding Alio mengatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) pada Rabu (1/3/2023) kemarin. 

"Pemeriksaan oleh tim Apsifor yang ke-2," kata Mangatta saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/3/2023). 

Mangatta menuturkan sang kekasih hati dari Mario itu diperiksa dengan status sebagai saksi kasus penganiayaan secara membabi buta terhadap David. 

Polda Metro Jaya menyebut, selain tim Apsifor, terdapat sejumlah instansi yang turut serta ikut dalam pemeriksaan dari kekasih hati Mario tersebut.

"Kemudian pada hari ini juga KPAI akan melakukan diskusi rapat, dilaksanakannya di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir di situ ada Komisioner KPAI hingga dari Kementerian PPA, kemudian juga ada P2TP2A Jakarta Selatan," ungkap Trunoyudo. 

"Pemeriksaan itu guna menilai tiga hal, hal yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan apakah adanya relasi kuasa dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya, kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional," sambungnya. 

Awal Kasus Mario dan David Mendadak seorang anak pejabat pajak mendadak viral di media sosial Twitter. Anak pejabat pajak itu disebut suka pamer kekayaan dan telah menganiaya seseorang. 

Mengutip akun Twitter @ru*h*lm*an*, disinyalir nama anak pejabat Eselon II itu adalah Mario Dandy Satriyo. Dia disebut menganiaya laki-laki di bawah umur bernama David. Kronologi penganiayaan itu bermula tanggal 20 Februari 2023 lalu. 

Saat itu, David dihubungi via WhatsApp oleh mantan pacarnya yang mau mengembalikan kartu pelajar. David pun share loc atau menyebarkan lokasinya. Saat itu, dia sedang berada di rumah temannya. 

Kemudian, ada mobil Jeep hitam yang sudah menunggu di depan. Ada empat orang di dalam mobil tersebut. Korban pun diajak ke sebuah gang kosong. Korban pun dianiaya di sana hingga mengalami luka serius di muka sebelah kanan.

Hingga saat ini, David dirawat di RS Medika dan dua dari empat pelaku ditangkap di Polsek Pesanggrahan. Dari foto dan video yang beredar di Twitter, mobil Jeep pelaku disebut berganti nomor polisi dari B 120 DEN menjadi B 2571 PBP.

Mobil Jeep itu dikenali netizen karena Mario Dandy Satriyo pernah mengunggahnya di TikTok pribadinya. Selain mobil mewah, dia juga kerap memamerkan moge atau motor gede-nya. 

Kemudian, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap. Mario Dandy Satriyo bersama teman-temannya menganiaya David yang diketahui putra salah seorang pengurus GP Ansor Pusat. 

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan penjelasan kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Namun hingga kini, polisi belum dapat meminta keterangan dari korban David karena ia dan masih dalam perawatan di rumah sakit dan belum sadarkan diri. “Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS,” katanya. 

David adalah seorang pelajar sekaligus guru ngaji. Ia dikabarkan jadi korban pengeroyokan di wilayah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).

David belakangan diketahui adalah anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Kronologi Penganiayaan David Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan sebelum dilakukan penganiayaan, Mario terlebih dahulu meminta korban David untuk melakukan push-up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push-up 50 kali, karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS. Korban menyampaikan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (24/2/2023). 

Namun korban David tak dapat melakukan itu, kemudian Mario Dandy menyuruh korban untuk mengambil posisi push-up. “Sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," tambahnya.

Meski korban tak dapat melakukan tugas yang diberikan, namun kedua pelaku tetap menyeru korban agar tetap berposisi push up sambil mencaci makinya terkait tudingannya yang diduga melakukan aksi tidak menyenangkan terhadap kekasih Mario berinisial AG.  

Sembari mencaci, Ary mengatakan tiba-tiba saja pelaku Mario melayangkan tendangan tepat ke kepala korban.  Tak cukup sampai di situ, pelaku terus melayangkan sejumlah serangan berkali-kali meski tubuh korban D telah tersungkur ke tanah.  

"Kemudian terjadi berdasarkan CCTV yang kami dapatkan di depan TKP, kemudian berdasarkan analisis HP milik tersangka MDS, kami putar video tersebut dan kami tanyakan kepada para saksi," ungkap Ade Ary.  

"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up," pungkasnya.