Keterangan Palsu AG ke Penyidik Terbantahkan Video Chat WA Hingga Rekaman CCTV Penganiayaan Dandy

Mario Dandy dan Shane Lukas
Sumber :
  • Kolase tvOne

Bandung – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan fakta baru di balik kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17). 

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini Diduga Persoalan Kasus Tambang

Menurut Hengki, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) serta pelaku anak berinisial AG memberikan keterangan palsu kepada penyidik. Semula, ketiganya mengaku yang terjadi hanyalah perkelahian.

"Sebelum kami jelaskan, ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Awalnya mereka, jadi disetir seolah terjadi perkelahian," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

Namun, kesaksian ketiganya tentang perkelahian terbantah ketika penyidik mendalami bukti-bukti seperti percakapan via Whatsapp, video hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Hengki menyebut penyidik sudah mengetahui secara jelas peran Mario Dandy, Shane Lukas hingga AG dalam kasus penganiyaan ini.

Cagub Jabar Dedi Mulyadi Bantu Kasus Hukum Tukang Becak di Indramayu

"Tapi, begitu dilihat dari bukti yang lain, tidak bisa bohong lagi. Itu yang saya sampaikan, kita tidak bisa bergantung pada keterangan tersangka, tapi yang terjadi berkesesuaian dengan alat bukti," ujarnya. 

Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 20 Februari 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG mendapatkan perlakuan tidak baik.

Halaman Selanjutnya
img_title