Keterangan Palsu AG ke Penyidik Terbantahkan Video Chat WA Hingga Rekaman CCTV Penganiayaan Dandy
- Kolase tvOne
Bandung – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan fakta baru di balik kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Menurut Hengki, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19) serta pelaku anak berinisial AG memberikan keterangan palsu kepada penyidik. Semula, ketiganya mengaku yang terjadi hanyalah perkelahian.
"Sebelum kami jelaskan, ternyata pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Awalnya mereka, jadi disetir seolah terjadi perkelahian," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023.
Namun, kesaksian ketiganya tentang perkelahian terbantah ketika penyidik mendalami bukti-bukti seperti percakapan via Whatsapp, video hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Hengki menyebut penyidik sudah mengetahui secara jelas peran Mario Dandy, Shane Lukas hingga AG dalam kasus penganiyaan ini.
"Tapi, begitu dilihat dari bukti yang lain, tidak bisa bohong lagi. Itu yang saya sampaikan, kita tidak bisa bergantung pada keterangan tersangka, tapi yang terjadi berkesesuaian dengan alat bukti," ujarnya.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 20 Februari 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar AG mendapatkan perlakuan tidak baik.