Kronologi Oknum Guru Ngaji Cabuli Santriwati di Pondok Pesantren Kabupaten Serang

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Kasus pelecehan seksual Oknum Guru ngaji di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang, Banten terulang kembali.

Buya Yahya Ungkap Orang yang Layak Menerima Zakat Fitrah, Orang Tua Sendiri?

Santriwati itu dipaksa jadi pelampiasan nafsu bejat, oknum guru ngaji yang melakukan rudapaksa terhadap dirinya.

Kini, Pelaku telah diamankan polisi atas tuduhan merudapaksa santrinya. 

HRS Sebut 2 Kelompok yang Sering Menghujat Dirinya: Mereka Ribut Sendiri

Pelaku berinisial AS (47) ditangkap pada Senin, 27 Februari 2023 lalu. Sedangkan, korbannya berusia 17 tahun. 

"Tersangka diamankan di rumahnya. Kejadiannya (rudapaksa) saat Magrib sekitar jam 18.15 wib dan dilakukan di lingkungan pesantren," ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, dikutip VIVA Bandung, Kamis 2 Maret 2023.

Rektor Nonaktif UP Bantah Tudingan Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Klarifikasinya

Kasus itu terbongkar saat keluarga menjenguk korban di pondok pesantren. Saat itu, terjadi perubahan perilaku di mana korban tampak bersikap kasar terhadap orang tuanya.

Ilustrasi Pelecehan Seksual pada Santriwati

Photo :
  • Berbagai Sumber

Gadis yang berusia 17 tahun itu kemudian di rayu oleh sang kakak, hingga korban akhirnya mau menceritakan peristiwa sebenarnya.

"Korban cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," terangnya.

AS mengaku bisa mengobati korban, nahas sang gadis malah dilecehkan sebanyak tiga kali di lingkungan pesantren. 

Korban kini mengalami trauma berat atas perbuatan rudapaksa yang diterimanya. Kemudian pelaku terancam dijerat hukuman atas perbuatannya.

"AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza