Polisi Ungkap Bukti AG Pacar Mario Dandy Terlibat Penganiayaan David

Mario Dandy dan Pacarnya A (Kiri) David dan Mantan Pacarnya, A (Kanan)
Sumber :
  • intipseleb

VIVA Bandung – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) masih terus diselidiki. Terbaru, polisi menetapkan AG, pacar dari Mario sebagai pelaku penganiayaan. 

Kontrak Habis, David Da Silva Tetap Ingin Latihan Bersama Persib Bandung

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain, pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023.

Hengki mengatakan, pihaknya telah mengantongi fakta-fakta hukum yang baru dari percakapan pesan melalui WhatsApp, video hingga rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Kata Hengki, para tersangka yang ada di TKP semula tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Namun, berdasarkan rekaman CCTV, percakapan WhatsApp tergambar peran masing-masing pelaku. Sehingga, ada perubahan konstruksi pasal yang dikenakan kepada para pelaku.

"Jadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dan ada perubahan konstruksi pasal," bebernya. 

Unggah Bukti Foto Penganiayaan, Aghnia Punjabi Nggak Kuat Lihat Kondisi Anak

Dalam kasus ini, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Halaman Selanjutnya
img_title