Kebohongan Mario Dandy Terbongkar saat Diperiksa Polisi

Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Kasus Mario Dandy Satrio yang menganiaya David beberapa waktu lalu terus didalami oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan pengakuan bohong dari Mario Dandy Satrio.

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungakapkan, pengakuan bohong Mario Dandy tertuang dalam Berita Acara Perkara (BAP) sebagai barang bukti baru.

"Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," kata Kombes Hengki dalam konferensi persnya dilansir dari tvOneNews, Jum'at (03/03/2023).

Kasus Mahasiswa STIP Dianiaya Senior, Terungkap Percakapan Terakhir Korban dengan Tersangka

Lebih lanjut, Kombes Hengki menyampaikan, pada BAP selanjutnya pihak kepolisian mendapati bukti digital forensik terkait adanya perencanaan penganiayaan berat terhadap korban David. 

Diketahui, BAP baru tersebut turut serta berdasarkan alat bukti seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang. 

Unggah Bukti Foto Penganiayaan, Aghnia Punjabi Nggak Kuat Lihat Kondisi Anak

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi

Photo :
  • VIVA.co.id

"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," ungkapnya. 

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga orang itu adalah pelaku utama Mario Dandy Satrio (20) anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu, Shane Lukas (19), dan seorang perempuan yang masih berstatus anak sebagai pacar Mario Dandy. Perempuan tersebut berinesial AG (15).

Dijelaskan, ketiga tersangka tersebut diterapkan pasal berupa penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. 

"Pertama tersangka MDS, 355 KUHP subsider 354 Ayat 1 KUHP subsider 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C jo 88 UU perlindungan anak ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kombes Hengki.

"Tersangka SL yaitu 355 Ayat 1 KUHP jo 56 KUHP subsider 354 Ayat 1 jo 56 KUHP subsider 353 Ayat 2 jo 56 KUHP subsider 351 ayat 2 jo 76 C UU perlindungan anak," pungkasnya.