LBH GP Ansor: Mario Dandy Pantas Dijerat Pasal Berat!
- Intipseleb
VIVA Bandung – Kondisi David Ozora hingga saat ini masih dalam keadaan koma dan tak kunjung siuman akibat dianiaya oleh Mario Dandy. Putra petinggi GP Ansor itu masih terus terbaring di RS Mayapada, Jakarta.
Melihat dampak dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, pihak LBH GP Ansor pun tegas menyebut bahwa Dandy pantas dijerat dengan pasal 355 KUHP.
"Melihat kondisi fisik yang dari tanggal 20 (Februari) sampai sekarang 2 Maret, sangatlah tepat dikenakan pasal 355 karena memang jelas mengalami dampak yang sebegitu dahsyatnya sampai hari ini," ujar Muhammad Hamzah dilansir dari BTV.
Perlu diketahui, dalam Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman untuk orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Dalam pasal itu, hukuman pidananya maksimal 12 tahun.
"Jadi kalau perbuatan dia (menyebabkan) cacat ringan, terus cacat berat, kematian maka itu klasifikasi pidananya berbeda-beda, tergantung hasil perbuatannya seperti apa. Pertanyaannya, apa yang dimaksud keadaan cacat berat atau tetap? Ada satu organ tubuh yang tidak berfungsi, maka itu dapat dikatakan sebagai suatu keadaan yang berat," sambungnya.
Namun, Hamzah menjelaskan bahwa apakah Mario Dandy nantinya benar-benar dijerat dengan Pasal 355 KUHP bergantung pada hasil pemeriksaan dokter.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan David mengalami luka berat, maka memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman dengan Pasal 355 KUHP. Namun jika ternyata dokter menyatakan luka ringan, maka pasal tersebut bisa jadi tak terbukti.
"Kalau terjadi seperti ini, maka pasal 355 ayat 1 terpenuhi. Tetapi kalau dari hasil dokter ternyata luka ringan, maka pasal itu bisa jadi tidak bisa terbukti. Jadi tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter," pungkasnya.